Kantor PJTKI Tenriawaru Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memenangkan TKI bernama Herman yang dipecat dan dipulangkan dari Aljazair. Lantas MA menghukum PJTKI PT Tenriawaru Indah Abadi untuk membayar hak-hak Herman yang belum dibayarkan yaitu sebesar US$ 9.800.
Atas vonis itu, PT Ternriwaru yang bergerak sebagai PJTKI mengaku belum mengetahui putusan tersebut.
"Kita belum tahu itu sama sekali, saya enggak mengerti," ujar karyawan PT Tenriwaru, Rene, di kantornya, Jl Buncit Raya, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Rene mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA. Dia juga enggan berkomentar panjang, karena masalah ini bukan bidangnya.
"Tidak ada pemberitahuan dan yang bisa bicara ada humasnya," ujarnya.
PT Tenriawaru Indah Abadi terletak di sebuah gedung yang berada di Jalan Warung Buncit. Kantor itu terletak di lantai 8. Ruangan kantor tersebut bisa dibilang cukup minimalis.
Saat berkunjung ke sana, beberapa pegawai tampak sibuk berbincang dengan telepon sambil membicarakan masalah pengiriman TKI. Jumlah karyawan yang terlihat tidak begitu banyak, hanya sekitar 10 orang. Kantor PJTKI ini dulu berada di Jalan Duren Tiga Raya, Jaksel. Tetapi pada bulan Juli PJTKI ini sudah pindah ke Warung Buncit.
Herman yang tinggal di Jalan Nusa Indah, Duren Sawit, Jakarta Timur mendaftar sebagai TKI di PJTKI PT Tenriawaru Indah Abadi pada medio 2009. Herman ditempakan di Aljazair sebagai tukang las walder. Di tengah perjalanan Herman dipecat.
Dalam vonis yang dijatuhkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta pada 27 Desember 2012 dan dikuatkan MA pada 20 Februari 2014, PJKTI yang memberangkatkan Herman, PT Tenriawaru Indah Abadi, dihukum membayar US$ 9.800
"Kita menganggap ini kemenangan buruh karena putusan seperti ini jarang terjadi," ujar Ketua Migrant Care, Anis Hidayah.
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB(rvk/asp)