Makkah - Sebanyak 300 jamaah haji Indonesia tertahan di Yaman. Jamaah tersebut mencoba menunaikan ibadah haji namun dengan cara tak resmi. Sialnya, visa mereka tak diakui.
Demikian disampaikan Komisioner KPHI Agus Priyanto kepada Media Center Haji di Makkah, Jumat (26/9/2014).
Para jamaah haji tersebut menggunakan visa tak resmi untuk haji. Misalnya visa pekerja, ziarah, atau visa kunjungan pekerja.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan calon jamaah haji yang menggunakan visa tak resmi ketika mau masuk Makkah memutar dulu melalui Riyadh kemudian melakukan perjalanan darat.
Visa seperti itu digunakan juga oleh kelompok bimbingan ibadah untuk menjadi jamaah haji non kuota.'' Seharusnya hal itu tidak dilakukan karena risikonya berat dan kalau ketahuan
mereka langsung dideportasi ke Indonesia,''kata Agus.
Undang-Undang tentang penyelenggaraan ibadah haji mengatur sanksi tegas terhadap para penyelenggara ibadah haji seperti travel atau biro perjalanan yang menggunakan non kuota.
Namun tak pernah kapok, tiap tahun ada saja jamaah haji yang pergi ke Tanah Suci dengan jalur non kuota.
(van/rmd)