Jakarta - Sebelas anggota Fraksi Golkar berbeda pendapat saat sidang paripurna untuk menetapkan RUU Pilkada. Ketum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) menyatakan akan memberi sanksi kepada delapan dari sebelas orang itu.
"Jadi mereka akan dicopot dari jabatan struktural di partai atau pun di fraksi," ujar Ical di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Sabtu (27/9/2014).
Sementara tiga orang lagi yakni Nusron Wahid, Poempida Hidayatulloh, dan Agus Gumiwang Kartasasmita sudah dipecat dari Golkar. Oleh karenanya tak mendapatkan sanksi lagi.
Pada saat pengambilan suara di sidang paripurna hanya Golkar dan Partai Demokrat yang tak kompak. Sebanyak 11 anggota Fraksi Golkar memilih Pilkada langsung, sementara 73 lainnya memilih Pilkada tak langsung.
Sementara itu Fraksi PD yang telah diinstruksikan Ketum SBY untuk memilih Pilkada langsung justru mengambil sikap walk out. Tetapi masih ada 6 dari 130 anggota yang bertahan dan mengikuti perintah SBY.
Keputusan berakhir dengan perolehan 135 suara untuk Pilkada langsung dan 226 suara untuk Pilkada lewat DPRD. Jika saja FPD tetap mengikuti jalannya persidangan dan patuh pada SBY maka keputusan sidang akan berbeda.
Mulai hari anda dengan informasi aneka peristiwa penting dan menarik di "Reportase Pagi" pukul 04.00 - 05.30 WIB hanya di Trans TV(bpn/rmd)