Jakarta - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menilai langkah mengajukan gugatan Undang-undang Pilkada atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) lebih bagus daripada melakukan aksi demonstrasi.
"Kalau sudah diputuskan ini sudah masuk pandangan hukum. Silakan yang tidak setuju mengajukan judicial review, enggak usah demonstrasi. Saya kira pro-kontra akan diselesaikan di MK," kata Soekarwo kepada wartawan di gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (26/9/2014).
Gubernur yang biasa disapa Pakde Karwo ini membeberkan kajiannya tentang pilkada langsung atau lewat DPRD. Menurutnya, pemilihan kepala daerah tersebut dapat dilihat dari beban otonomi daerah itu.
Misalnya, beban otonomi di kabupaten/kota maka bisa dilakukan pemilihan langsung. Namun, jika beban otonominya tidak besar seperti provinsi, maka bisa dilakukan pilkada lewat DPRD.
"Kajian saya, otonomi provinsi hanya 24 persen. Sedangkan 76 persen itu bukan otoritas provinsi," tuturnya.
"Kalau sudah diputuskan otonomi di kabupaten/kota, dia harus mandatori (pemilihan) langsung. yang menjadi masalah ini kan provinsi, mandatori tapi nggak bisa," terangnya sambil menambahkan, hampir semua politisi berpendapat bahwa probelm pertanian di daerah menjadi tanggung jawab gubernur.
"Padahal itu kan sebenarnya kewenangan kabupaten. Kalau memang gubernur yang bertanggung jawab, berikan otonomi ke provinsi biar kami yang mengurus. Dan gubernur juga jelas pertanggungjawabannya," tandasnya.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV(roi/rmd)