news.detik: Baru Disahkan, UU Pilkada Sudah Panen Petisi Uji Materiil

news.detik
Detik.com sindikasi 
TypePad Has the Tools

Looking for a premiere blogging service? Start your blog today on TypePad.
From our sponsors
Baru Disahkan, UU Pilkada Sudah Panen Petisi Uji Materiil
Sep 27th 2014, 08:41, by Moksa Hutasoit

Sabtu, 27/09/2014 15:41 WIB

Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - UU Pilkada yang baru seumur jagung disahkan benar-benar membetot perhatian publik. Bagaimana tidak, kini sudah ada lima petisi yang meminta agar UU itu segera dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

UU itu dianggap banyak kalangan sebagai mesin pembunuh suara rakyat. Pemilihan kepala daerah yang biasa dilakukan secara langsung, kini wajib hukumnya harus melalui DPRD. Cara yang biasa digunakan pada saat Orde Baru.

Tak ingin kembali ke 'masa kelam', masyarakat pun ramai-ramai menggalang dukungan agar UU ini bisa segera dibawa ke MK. Tidak tanggung-tanggung, ajakan petisi yang muncul di change.org hingga Sabtu (27/9/2014) sore ini sudah berjumlah lima buah.

Judul petisi yang dibuat macam-macam. Namun semuanya berisi ajakan menggugat UU Pilkada via DPRD ini, seperti: 'Membatalkan UU Pilkada', 'Membatalkan UU Pilkada oleh DPRD', 'TOLAK UU PILKADA DIPILIH DPRD DAN TETAP PILIHAN LANGSUNG OLEH RAKYAT', 'Batalkan UU Pilkada oleh DPRD', dan 'PETISI GUGAT UU PILKADA KE MK'.

Petisi yang paling banyak diteken adalah 'Membatalkan UU Pilkada oleh DPRD'. Petisi yang dibuat oleh Suparman Manik ini sudah berhasil mendulang 18.697 tanda tangan.

Para penandatangan rata-rata berpendapat jika rakyat adalah pemilik mandat sesungguhnya dalam sebuah pemilihan. Dan warga menolak keras jika hak mereka digantikan oleh anggota DPRD.

"Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (rakyat), saya ingin pilih sendiri pemimpin saya," kata salah satu pendukung petisi ini, Donny Ishak dalam argumennya.

"Menghilangkan hak rakyat untuk memilih secara langsung adalah KEJAHATAN melawan DEMOKRASI," tulis pendukung lainnya Ratna Hedeen.


Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB

(mok/trq)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
spandukdalam.jpg (image/jpg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
LihatTutupKomentar